MENATA RUANG NUSANTARA Geostrategi Abad 21 Menuju Masyarakat Sejahtera A. Hermanto Dardak
Kata Pengantar Penulis
TANGGAL 27 Maret 2007 merupakan awal diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Seberapa ampuh implementasi UUPR ini nanti di lapangan, adalah bagian dari permasalahan dasar yang dihadapi para pemangku kepentingan, stakeholders dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Namun yang lebih penting daripada bagaimana keampuhan UU yang diupayakan itu, adalah kenyataan bahwa; pertama, UU No. 26/2007 adalah pengganti Undang-Undang sebelumnya yakni UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang. Kedua, adalah prinsip dasar ... Read more
|